Jawaban:
1. Otonomi daerah : hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
2.Daerah otonom : Daerah yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut
prakarsa sendiri.
3. Desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah ke daerah
otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam
sistem NKRI.
4. Dekonsentrasi : peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala
Daerah (gubernur atau bupati/walikota).
5. Tugas pembantuan
penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau
sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan
11. Peraturan daerah
peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala
Daerah (gubernur atau bupati/walikota).
12. Wewenang DPRD
hak dan kekuasaan membuat keputusan.
Penjelasan:
Hallo kak, maaf ya cuman bisa jawab segini ,karena gak ada di buku saya
Jawaban:
maaf kak cuman butuh koin
[answer.2.content]