PPKn Sekolah Menengah Pertama tolong bantu jawab ya, thank u​

tolong bantu jawab ya, thank u​

Jawaban:

1. Otonomi daerah : hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan

mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku

2.Daerah otonom : Daerah yang diberi wewenang mengatur dan mengurus urusan

pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut

prakarsa sendiri.

3. Desentralisasi : penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah ke daerah

otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam

sistem NKRI.

4. Dekonsentrasi : peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala

Daerah (gubernur atau bupati/walikota).

5. Tugas pembantuan

penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa atau

sebutan lain dengan kewajiban melaporkan dan

mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan

11. Peraturan daerah

peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Kepala

Daerah (gubernur atau bupati/walikota).

12. Wewenang DPRD

hak dan kekuasaan membuat keputusan.

Penjelasan:

Hallo kak, maaf ya cuman bisa jawab segini ,karena gak ada di buku saya

Jawaban:

maaf kak cuman butuh koin

[answer.2.content]